PPKM adalah masalah untuk wong cilik ( Bang Ben )

OPINI LEGAL – Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) ini merupakan sebuah langkah yang diambil pemerintah dalam menurunkan atau meminimalisir penyebaran Corona Virus Disease 19 di Indonesia. kebijakan tersebut bertujuan
untuk membatasi kegiatan masyarakat agar
tidak berkerumun dan membatasi jam
operasional masyarakat dalam kegiatan
keseharian.

Kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) ini dinilai evekif jika dipandang dalam prespektif analisis kesehatan namun jika dipandang dalam prespektif ekonomi yang dialami oleh masyarakat pelaku UMKM maka hal tersebut menuai banyak persoalan. Kebijakan terkait PPKM ini perlu disampaikan secara baik kepada masyarakat agar penerapan kebijakan ini mencapai hasil yang diharapkan.

Pro dan kontra pun muncul di public terkait ke-evektifan kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) ini.

Di Kota Kupang – Provinsi Nusa Tenggara Timur, sesuai dengan surat edaran Walikota-Kupang Nomor 041/ HK.443.1/VII/2021, tanggal 5 Juli 2021 tentang Penebalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease-19 di Kota Kupang dan telah diperpanjang sesuai dengan Surat Edaran Walikota Kupang Nomor : 046/HK.443.1/VII/2021 Tentang Perpanjang Kedua Atas Penebalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro Di Kota Kupang Untuk Pengendalian Penyebaran
Corona Virus Disease-19 dan berlaku sejak tanggal 22 Juli – 2 Agustus 2021.

Sesuai dengan surat edaran yang ada, Pemerintah perlu menyeimbangkan antara pengendalian angka penularan Covid-19 dan pemulihan perekonomian masyarakat Kota Kupang. Karena saya beranggapan bahwa PPKM ini secara konsep memang sangat evektif dalam prespektif analisis kesehatan tetapi akan muncul problem jika dilihat dari prespektif ekonomi masyarakat kelas menengah kebawa atau pelaku UMKM, sehingga Pemerintah perlu menyeimbangkan antara mengurangi angka penularan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Sesuai surat edaran yang ada pula, pada poin yang kesekian dijelaskan bahwa ada sanksi administratif jika belum di-vaksin.
Jika belum di-vaksin maka segala aktivitas adiministrasi public tidak dilayani dan tidak akan menerima bantuan sosial atau bansos dan jaminan sosial dari pemerintah.

Nah, narasi seperti ini sebetulnya akan menjadi konflik di tengah masyarakat. Jangan sampai public beranggapan bahwa Vaksin bukanlah sebuah keharusan dalam kesehatan tetapi karena ketakutan mereka terhadap aktifitas administrasi public dan jaminan sosial serta bantuan sosial itu. Ketika pemahaman ini muncul di kepala masyarakat maka akan terjadi kegaduhan di tengah masyarakat terkait urgensi dari Vaksin.

Ketika PPKM Skla Mikro ini diberlakukan maka Pemerintah juga harus punya beban moral terhadap masyarakat yang sebetulnya belum bisa menerima atau belum siap dengan PPKM ini. Artinya bahwa ekonomi masyarakat juga perlu dipertimbangkan agar tidak terdapat keluhan dari masyarakat dan Bantun Sosial serta Jaminan Sosial yang menjadi solusi Pemerintah dalam hal membantu perekonomian masyarakat ini diharapkan benar-benar tepat sasaran, dalam artian bahwa hal itu diberikan kepada orang-orang yang benar-benar membutuhkan.

Pemerintah juga perlu memeriksa profesionalisme Rumah Sakit agar tepat dalam mengklaim setiap pasien yang terpapar Covid-19 dan orang yang benar-benar meninggal karena Covid-19. Hal ini perlu ditekankan agar jangan menimbulkan konflik dari masyarakat dan pihak Rumah Sakit terkait persoalan ini. sehingga tidak menimbulkan kegaduhan seperti kegaduhan yang terjadi akhir-akhir ini.

Oleh : Bang Ben

Tinggalkan Komentar